<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kepegawaian UB</title>
	<atom:link href="http://dosen.borneo.ac.id/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://dosen.borneo.ac.id</link>
	<description>Univ. Borneo Tarakan</description>
	<lastBuildDate>Sat, 30 Jan 2010 20:50:51 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.9.1</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>TERM OF REFERENCE (TOR) PROGRAM BEASISWA S2/S3 LUAR NEGERI DIKTI TAHUN ANGGARAN 2009</title>
		<link>http://dosen.borneo.ac.id/archives/42</link>
		<comments>http://dosen.borneo.ac.id/archives/42#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 30 Jan 2010 19:37:50 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dosen.borneo.ac.id/?p=42</guid>
		<description><![CDATA[
 LATAR BELAKANG

 Dasar Hukum
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 mengamanatkan dosen sebagai tenaga pendidikan di perguruan tinggi harus mempunyai kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajarnya.
Selanjutnya, Permen Nomor 42 Tahun 2007 tentang Sertifkasi Dosen, secara tegas menyebutkan bahwa dosen harus memiliki strata pendidikan minimal S2 untuk Program S1/Diploma dan minimal S3 untuk Program [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<ul type="1">
<li> <strong>LATAR BELAKANG</strong>
<ul type="a">
<li> Dasar Hukum<br />
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 mengamanatkan dosen sebagai tenaga pendidikan di perguruan tinggi harus mempunyai kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajarnya.</p>
<p>Selanjutnya, Permen Nomor 42 Tahun 2007 tentang Sertifkasi Dosen, secara tegas menyebutkan bahwa dosen harus memiliki strata pendidikan minimal S2 untuk Program S1/Diploma dan minimal S3 untuk Program Pascasarjana.<br />
<span id="more-42"></span></li>
<li> Gambaran Hukum<br />
Dosen sebagai salah satu komponen SDM perguruan tinggi mempunyai peran sentral dan strategis. Kualitas dosen akan menentukan tinggi-rendahnya kualitas suatu perguruan tinggi.</p>
<p>Sebagai lembaga pendidikan, perguruan tinggi memiliki peran yang besar dalam peningkatan pengembangan sumberdaya manusia (SDM) dan peningkatan daya saing bangsa. Agar peran perguruan tinggi yang strategis ini berjalan dengan baik, haruslah ditunjang oleh dosen-dosen dengan kualitas unggul. Untuk memperoleh dosen berkualitas unggul, perencanaan yang terarah dan matang perlu disusun dengan baik.</li>
<li> Alasan Kegiatan Dilaksanakan<br />
Kualifikasi dosen perguruan tinggi di Indonesia dengan strata S2/S3 pada tahun 2007 baru mencapai 50.6%. Sementara itu target dalam Rencana Strategis Ditjen Pendidikan Tinggi pada tahun 2009 sekurang-kurangnya 70%.</p>
<p>Di samping itu, dengan semakin ketatnya persaingan di era globalisasi dan untuk meningkatkan daya saing bangsa, peningkatan kualitas dosen berskala internasional merupakan suatu keniscayaan. Untuk itu, sejak tahun 2000 berbagai skema bantuan pendanaan program pengiriman dosen untuk studi lanjut ke luar negeri telah dilakukan, antara lain melalui perguruan tinggi masing-masing. Namum demikian, proses itu berjalan sangat lamban dan sulit mencapai critical mass dosen yang berpendidikan kualitas internasional.</p>
<p>Mulai tahun 2008, Ditjen Pendidikan Tinggi menganggarkan pemberian beasiswa Sandwich-S3 ke luar negeri melalui skema pendanaan APBN-Depdiknas. Kesempatan memperoleh beasiswa ini diberikan kepada para dosen tetap perguruan tinggi Indonesia, baik negeri maupun swasta. Program ini merupakan pengejawantahan dari pilar peningkatan mutu pembangunan pendidikan Depdiknas.</p>
<p>Pada tahun 2008, Ditjen DIKTI telah berhasil mengirimkan staf dosen PTN mau pun PTS sebanyak 782 orang yang tersebar ke 27 negara di dunia untuk melakukan kegiatan magang (Program Sandwich) selama maksimum 4 bulan di berbagai perguruan tinggi di dunia.</p>
<p>Jumlah yang dicapai tahun 2008 adalah sesuai dengan target yang direncanakan. Akan tetapi jumlah tersebut masih jauh dari target Renstra Ditjen Pendidikan Tinggi untuk tahun 2009. Oleh sebab itu, program beasiswa S2/S3 luar negeri untuk tahun 2009 perlu dilanjutkan.</li>
</ul>
</li>
<li> <strong>KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN</strong>
<ul type="a">
<li> Uraian Kegiatan<br />
Beasiswa Sandwich-S3 luar negeri merupakan kegiatan pengelolaan pengiriman karyasiswa ke luar negeri, dimana para karyasiswa yang dikirimkan merupakan dosen tetap dari PTN dan PTS di Indonesia, yang sedang menempuh program S3 di berbagai Program Pascasarjana di Indonesia.</p>
<p>Kegiatan beasiswa Sandwich-S3 luar negeri ini diawali dengan pengumuman kepada semua sekolah Pascasarjana di seluruh Indonesia untuk mengirimkan para calon yang telah siap untuk menempuh program Sandwich di luar negeri. Setelah itu dilakukan seleksi berkas dari para pelamar yang dikirim ke Dit. Ketenagaan. Setelah hasil seleksi berkas diumumkan, para pelamar yang memenuhi syarat akan mengikuti proses seleksi berikutnya, yaitu proses wawancara. Para pelamar yang lolos dari seleksi tahap kedua ini yang akan menerima beasiswa untuk melakukan kegiatan magang (Sandwich) di perguruan tinggi luar negeri.</p>
<p>Proses persiapan keberangkatan dari para karyasiswa, diawali dengan penanda tanganan kontrak kegiatan beasiswa Sandwich-S3 antara Ditjen Dikti di satu pihak dengan para Direktur Pascasarjana perguruan tinggi Indonesia di lain pihak, untuk menentukan besaran anggaran yang diperlukan bagi tiap karyasiswa. Setelah itu, Dit. Ketenagaan memberikan pembekanalan bagi para karyasiswa yang akan berangkat ke luar negeri. Hal ini sangat diperlukan terutama bagi para karyasiswa yang belum pernah pergi ke luar negeri. Di samping itu, Dit. Ketenagaan juga membantu para karyasiswa dalam proses pengurusan paspor dan visa ke negara-negara yang dituju.</p>
<p>Setelah para karyasiswa berangkat ke luar negeri dan belajar di perguruan tinggi yang dituju, Dit. Ketenagaan melakukan kegiatan monitoring untuk memantau kemajuan dan hambatan yang dialami oleh para karyasiswa atau kendala yang dihadapi para institusi yang mengirimkan mereka.</li>
<li> Batasan Kegiatan<br />
Batasan kegiatan beasiswa Sandwich-S3 luar negeri ini adalah sebagai berikut:</p>
<ul type="i">
<li> Universitas tempat pelaksanaan program Sandwich harus berada di luar negeri</li>
<li> Program Sandwich diperuntukkan bagi dosen tetap PTN atau PTS, yang sedang aktif menempuh program pendidikan S3 di dalam negeri</li>
<li> Lama kegiatan program Sandwich-S3  adalah maksimal 4 (empat) bulan</li>
</ul>
</li>
</ul>
</li>
<li> MAKSUD DAN TUJUANKegiatan pemberian beasiswa Sandwich-S3 Luar Negeri ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas dan kualifikasi dosen yang kompeten sesuai dengan jenjang kewenangan mengajarnya.Tujuan penyelenggaraan Program Beasiswa Sandwich-S3 Luar Negeri untuk tahun 2009 adalah:
<ul type="1">
<li> Meningkatkan kualitas dosen menjadi tenaga pendidik berkualitas internasional;</li>
<li> Memberi beasiswa Sandwich-S3 bagi dosen tetap PTN mau pun PTS untuk memperluas wawasan keilmuannya di luar negeri;</li>
<li> Membentuk critical mass  di bidang akademik yang memadai di perguruan tinggi Indonesia;</li>
<p>Melanjutkan kegiatan Program Beasiswa Sandwich-S3 Luar Negeri yang telah dirintis dari tahun 2008</p>
<li> INDIKATOR KELUARAN DAN KELUARAN
<ul type="a">
<li> Indikator Keluaran (Kualitatif)<br />
i.	Karyasiswa diterima di perguruan tinggi di luar negeri sebagai kandidat program Sandwich- S3;<br />
ii. Karyasiswa, setelah kembali dari luar negeri, mampu mengembangkan pengetahuan yang diperoleh selama di luar negeri untuk penyelesaian program S3nya;<br />
iii.	Karyasiswa memperoleh gelar kesarjanaannya;</li>
<li> Keluaran (Kuantitatif)<br />
Pada tahun 2009, jumlah penerima beasiswa Sandwich-S3 luar negeri ditargetkan sebesar 400 orang.</li>
</ul>
</li>
<li> CARA PELAKSANAAN
<ul type="a">
<li> Metoda Pelaksanaan<br />
Metoda pelaksanaan kegiatan beasiswa Sandwich-S3 luar negeri pada dasarnya adalah melakukan proses penjaringan untuk memperoleh karyasiswa yang telah siap untuk melaksanakan kegiatan magang ke luar negeri.</p>
<p>Proses penjaringan ini dilakukan melalui proses seleksi bertahap. Tahap pertama adalah proses seleksi berkas, dan Tahap kedua adalah melalui proses wawancara.</li>
<li> Tahapan Kegiatan<br />
Tahapan kegiatan dari beasiswa S2/S3 luar negeri adalah sebagai berikut:</p>
<ul type="i">
<li> Persiapan</li>
<li> Pengumuman tentang beasiswa Sandwich-S3 luar negeri kepada seluruh Sekolah Pascasarjana di Indonesia</li>
<li> Proses penjaringan Tahap 1, yaitu seleksi calon yang dilakukan oleh masing-masing sekolah Pascasarjana, dimana berkas-berkasnya dikirimkan ke Ditnaga</li>
<li> Proses seleksi Tahap 2 dilakukan oleh Ditnaga berdasarkan berkas-berkas yang diterima Ditnaga</li>
<li> Pengumuman hasil seleksi</li>
<li> Penanda tanganan kontrak dengan Direktur Pascasarjana atau Kopertis (yang mewakili Sekolah Pascasarjana dari PTS)</li>
<li> Pembekalan bagi karyasiswa Sandwich S3 yang akan berangkat ke luar negeri</li>
<li> Proses keberangkatan karyasiswa Sandwich-S3 ke luar negeri</li>
<li> Monitoring ke Sekolah-sekolah Pascasarjana dan Kopertis tentang pelaksanaan kegiatan Program Sandwich-S3</li>
<li> Monitoring kemajuan belajar para karyasiswa Sandwich-S3 yang belajar di luar negeri</li>
<li> Evaluasi di Dit. Ketenagaan.</li>
</ul>
</li>
</ul>
</li>
<li> TEMPAT PELAKSANAANa.  Pengelolaan Beasiswa<br />
Pengelolaan beasiswa Sandwich-S3 luar negeri dipusatkan di Direktorat Ketenagaan, Ditjen Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan Nasional</p>
<ul type="i">
<li> Proses Seleksi<br />
Proses seleksi Tahap 1 terhadap calon dilakukan oleh masing-masing Sekolah Pascasarjana, dan berkas-berkas dari calon yang lolos dikirim ke Ditnaga, Ditjen Pendidikan Tinggi;</p>
<p>Proses seleksi Tahap 2 dilakukan oleh Ditnaga berdasarkan berkas-berkas yang diterima dari Sekolah Pascasarjana.</li>
<li> Proses Penandatangan Kontrak<br />
Proses penanda tanganan kontrak dipusatkan di Direktorat Ketenagaan, Ditjen Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan Nasional</li>
<li> Proses Pembekalan<br />
Proses pembekalan direncanakan dilakukan di 10 sentra, yaitu:<br />
Medan; Padang; Jakarta; Bandung; Semarang; Yogyakarta; Surabaya; Denpasar; Makassar; dan Manado.</li>
<li> Proses Keberangkatan<br />
Proses keberangkatan para karyasiswa Sandwich-S3 dilaksanakan dari bandara internasional di Indonesia ke negara tujuan.</li>
<li> Proses Monitoring<br />
Proses monitoring dilakukan di sentra-sentra dimana perguruan tinggi dan Kopertis mengirimkan peserta Sandwich, dan direncanakan dilakukan di 11 sentra, yaitu:<br />
Medan; Padang; Palembang; Jakarta; Bandung; Semarang; Yogyakarta; Surabaya; Denpasar; Makassar; dan Manado. Di samping itu sejauh memungkinkan, monitoring juga direncanakan dilakukan di perguruan tinggi luar negeri yang menampung program beasiswa.</li>
</ul>
</li>
<li> PELAKSANA DAN PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN
<ul type="a">
<li> Pelaksana Kegiatan<br />
Pelaksana Kegiatan adalah:</p>
<ul type="i">
<li> Direktorat Ketenagaan, Ditjen pendidikan Tinggi</li>
<li> Sekolah Pascasarjana dari perguruan tinggi di Indonesia sebagai pengirim karyasiswa Sandwich-S3 ke luar negeri</li>
<li> Kopertis di seluruh Indonesia, yaitu Kopertis I – XII</li>
</ul>
</li>
<li> Penanggung Jawab Kegiatan<br />
Direktorat Ketenagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.</li>
<li> Penerima Manfaat
<ul type="i">
<li> Sekolah Pascasarjana Indonesia pengirim karyasiswa</li>
<li> PTN dan PTS tempat asal dari para karyasiswa program Sandwich-S3</li>
<li> Kopertis di seluruh Indonesia</li>
<li> Para karyasiswa yang menerima beasiswa Sandwich-S3 luar negeri Dikti</li>
</ul>
</li>
<li> JADWAL KEGIATAN
<ul type="a">
<li> Waktu Pelaksanaan<br />
Kegiatan beasiswa Sandwich-S3 luar negeri dilakukan selama 11 bulan, dimulai dari bulan Februari sampai dengan bulan Desember 2009.</li>
<li> Matriks Pelaksanaan Kegiatan<br />
Disajikan pada lembar terpisah</li>
</ul>
</li>
<li> PEMBIAYAANPembiayaan kegiatan Program Beasiswa Sandwich-S3 Luar Negeri Dikti bersumber dari Program Beasiswa Pendidikan S2/S3 Luar Negeri pada DIPA Direktorat Ketenagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas, dimana untuk Tahun Anggaran 2009 dianggarkan sebesar 32 milyar rupiah.</li>
</ul>
</li>
</ul>
</li>
</ul>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dosen.borneo.ac.id/archives/42/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>TERM OF REFERENCE (ToR) PROGRAM PENGELOLAAN PENDIDIKAN S2 DAN S3 BEASISWA PENDIDIKAN PASCASARJANA (BPPS) TAHUN 2009</title>
		<link>http://dosen.borneo.ac.id/archives/38</link>
		<comments>http://dosen.borneo.ac.id/archives/38#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 30 Jan 2010 19:33:40 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dosen.borneo.ac.id/?p=38</guid>
		<description><![CDATA[1.	LATAR BELAKANG
a.	Dasar Hukum
Pendidikan Tinggi merupakan sektor penting dalam upaya memperkuat daya saing bangsa. Perguruan Tinggi merupakan pendidikan tinggi sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tetang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), yaitu menghasilkan lulusan yang berakhlak mulia, jujur, berkualitas, demokratis dan mampu menghadapi tantangan dan persaingan antar bangsa. Hal yang sama dinyatakan dalam [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>1.	LATAR BELAKANG</strong></p>
<p>a.	Dasar Hukum<br />
Pendidikan Tinggi merupakan sektor penting dalam upaya memperkuat daya saing bangsa. Perguruan Tinggi merupakan pendidikan tinggi sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tetang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), yaitu menghasilkan lulusan yang berakhlak mulia, jujur, berkualitas, demokratis dan mampu menghadapi tantangan dan persaingan antar bangsa. Hal yang sama dinyatakan dalam Higher Education Long Term Strategy (HELTS) 2003-2010, bahwa perguruan tinggi harus menghasilkan lulusan yang memiliki tanggung jawab dan mampu berkontribusi pada daya saing bangsa.</p>
<p><span id="more-38"></span>Dosen merupakan komponen penting dalam perguruan tinggi. Meningkatnya kualitas dosen akan secara langsung meningkatkan kualitas pendidikan tinggi. Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, khususnya pada pasar 46 ayat 2 yang menyatakan bahwa dosen diharuskan memiliki kualifikasi akademik tertentu yaitu: (a) lulusan program magister untuk program sarjana dan program diploma, dan (b). lulusan program doktor untuk program pascasarjana. Oleh karena itu upaya peningkatan kualifikasi akademik dosen dapat dilakukan melalui pemberian Beasiswa Pendidikan Pascasarjana (BPPS). Untuk mencapai kualifikasi tersebut dalam waktu yang terbatas, maka Program BPPS perlu diperluas dan diakselerasi.</p>
<p>b.	Gambaran Hukum<br />
Perguruan Tinggi (PT) adalah penyelenggara pendidikan tinggi yang mempunyai peran penting dalam daya saing bangsa. Dosen sebagai salah satu komponen Sumber Daya Manusia (SDM) dari suatu perguruan tinggi mempunyai peran sentral dan strategis. Kualitas dosen akan menentukan kualitas perguruan tinggi. Kualitas PT menentukan kualitas penyelenggaraan pendidikan tinggi, yang pada akhirnya mempengaruhi kemampuan daya saing bangsa. Meningkatnya kualitas pendidikan tinggi diharapkan dapat meningkatkan daya saing bangsa.<br />
Sebagai lembaga pendidikan, perguruan tinggi memiliki peran yang besar dalam peningkatan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dan peningkatan daya saring bangsa. Peningkatan kualitas sumberdaya manusia, dalam hal ini adalah dosen, pada perguruan tinggi merupakan upaya stategis dalam meningkatkan kualitas pendidikan tinggi. Agar peran perguruan tinggi yang strategis ini berjalan dengan baik haruslah ditunjang oleh dosen-dosen dengan kualitas unggul. Untuk memperoleh dosen berkualitas unggul, perencanaan yang terarah dan matang perlu disusun dengan baik. Salah satu meningkatkan kualitas dosen adalah melalui studi lanjutan ke jenjang pascasarjana (S2/S3).<br />
Direktorat Ketenagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi mempunyai tanggung jawab dalam meningkatkan kualitas dosen melalui pendidikan lanjutan ke jenjang S2/S3 seperti yang diamanatkan dalam UU 14 tahun 2005. Oleh karena itu, Program Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Ditnaga-Ditjen Dikti sangat membantu untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi sehingga mampu meningkatkan daya saing bangsa.</p>
<p>c.	Alasan Kegiatan dilaksanakan<br />
Sampai tahun 2007 terdapat 155.466 dosen yang tersebar di 89 perguruan tinggi negeri (63.500 orang) dan sekitar 2.850 perguruan tinggi swasta (91.966 orang) di seluruh Indonesia. Di perguruan tinggi negeri, dosen yang berkualifikasi magister (S2) dan/atau doktor (S3) sudah mencapai 68%. Sementara di perguruan tinggi swasta baru mencapai 47%. Secara keseluruhan jumlah dosen yang memiliki kualifikasi magister (S2) dan/atau doktor (S3) adalah sekitar 52 persen atau setara dengan 81.291 orang.<br />
Sementara itu target dalam rencana Strategis Ditjen Dikti pada tahun 2009 harus mencapai angka 70% dosen PTN dan PTS sudah berkualifikasi S2/S3. Di akhir tahun 2008, dosen yang belum berkulalifikasi S2/S3 adalah 58.934 orang. Untuk mencapai target 70% tersebut perlu dilakukan berbagai inovasi baru dari upaya yang telah dilakukan.<br />
Pemerintah melalui Ditjen Dikti terus berupaya mendorong dan meningkatkan kualitas dan kualifikasi dosen berpendidikan pascasarjana melalui berbagai cara, diantaranya melalui (1) pemberian beasiswa kepada dosen-dosen Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta yang memenuhi persyaratan untuk melanjutkan pendidikan pada tingkat pascasarjana, (2) percepatan pencapaian target jumlah dosen berpendidikan pascasarjana melalui berbagai inovasi penyelenggaraan BPPS.</p>
<p><strong>2.	KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN</strong></p>
<p>a.	Uraian Kegiatan<br />
Pada tahun 2009 pembiayaan BPPS untuk mahasiswa angkatan baru dipusatkan di DIPA Ditjen Dikti. Untuk itu pengalokasian beasiswa bagi mahasiswa baru penerima BPPS akan dilakukan secara terpusat oleh Ditjen Dikti. Berdasarkan pada pelaksanaan pengelolaan BPPS sebelumnya. Ditjen Dikti akan memperluas dan meningkatkan pemberian BPPS kepada dosen yang berasal dari program studi yang dianggap penting dan perlu mendapat prioritas untuk dikembangkan serta mempunyai indeks dosen S2/S3 yang rendah.</p>
<p>Program studi yang perlu dipertimbangkan untuk mendapatkan prioritas dalam seleksi penerima BPPS adalah program studi dari berbagai bidang ilmu, seperti Teknologi, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA), Pertanian, Sosial dan Ekonomi, Kesehatan, dan Pendidikan, yang memiliki nilai strategis bagi pembangunan nasional. Untuk itu, sebagai pertimbangan dalam pelaksanaan proses seleksi penerima BPPS dapat dilakukan berdasarkan pada indeks program studi dan indeks dosen yang telah memiliki kualifikasi akademik pascasarjana di instansi atau program studi yang bersangkutan.</p>
<p>b.	Batasan Kegiatan<br />
Pendidikan pascasarjana terbuka bagi calon mahasiswa pascasarjana warga Negara Indonesia dan warga Negara Asing, yang memenuhi persyaratan akademik dan administratif yang ditentukan oleh perguruan tinggi penyelenggara yang bersangkutan.<br />
Pendidikan pascasarjana yang terdiri atas program magister dan program doktor mewajibkan mahasiswa menformulasikan bidang keilmuannya melalui tesis atau disertasi. Pendidikan ini dilaksanakan berdasarkan Sistem Kredit Semester (SKS), dan satu semester berlangsung 16 (enam belas) minggu atau 16 kali pertemuan kuliah atau praktikum.<br />
Program magister adalah pendidikan akademik untuk meraih gelar universitas kedua, yaitu magister, dengan beban studi sekurang-kurangnya 36 (tiga puluh enam) SKS, dan sebanyak-banyaknya 50 (lima puluh) SKS ditempuh selama 4 (empat) semester, dan paling lama 10 (sepuluh) semester.</p>
<p>Program doktor adalah pendidikan akademik untuk meraih gelar universitas ketiga, yaitu doktor, dengan perlakuan sebagai berikut :</p>
<ol>
<li> Mahasiswa program doktor lulusan pendidikan sarjana dan bidang ilmunya sebidang dengan program doktor yang diikutinya, harus memenuhi beban studi sekurang-kurangnya 76 (tujuh puluh enam) SKS, ditempuh sekurang-kurangnya 8 (delapan) semester, dan paling lama 12 (dua belas) semester.</li>
<li> Mahasiswa program doktor lulusan pendidikan sarjana dan bidang ilmunya tidak sebidang dengan program doktor yang diikutinya, harus memenuhi beban studi sekurang-kurangnya 88 (delapan puluh delapan) SKS, dan ditempuh sekurang-kurangnya 9 (sembilan) semester, dan paling lama 13 (tiga belas) semester.</li>
<li> Mahasiswa program doktor lulusan pendidikan magister dan bidang ilmunya tidak sebidang dengan program doktor yang diikutinya, harus memenuhi beban studi sekurang-kurangnya 52 (lima puluh dua) SKS, dan ditempuh sekurang-kurangnya 5 (lima) semester dan paling lama 11 (sebelas) semester.</li>
<li> Mahasiswa program doktor lulusan pendidikan magister dan bidang ilmunya sebidang dengan program studi yang diikutinya sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) SKS, dan dapat ditempuh sekurang-kurangnya 4 (empat) semester dan paling lama 10 (sepuluh) semester.</li>
</ol>
<p>Beasiswa Pendidikan Pascasarjana (BPPS) adalah Beasiswa Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi yang hanya diperuntukkan bagi dosen perguruan tinggi yang ada di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional dan—dalam jumlah terbatas—dosen perguruan tinggi di lingkungan Departemen Agama (UIN, IAIN atau STAIN) yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS); dosen PNS yang dipekerjakan di perguruan tinggi swasta (DPK); dan dosen Tetap Yayasan yang telah mempunyai NIK Yayasan serta telah memiliki angka kredit jabatan akademik dosen minimal Asisten Ahli</p>
<p><strong>3.	MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN</strong></p>
<p>a.	Maksud Kegiatan<br />
Untuk mendukung program pembinaan pengembangan dan mendorong percepatan peningkatan mutu dosen perguruan tinggi melalui peningkatan kualitas dan kualifikasi pendidikan pascasarjana, baik untuk dosen PTN maupun PTS.</p>
<p>b.	Tujuan</p>
<ol>
<li> Mewujudkan visi dan misi Direktorat Ketenagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, melalui pemberian beasiswa kepada dosen yang mengikuti pendidikan pascasarjana, baik magister (S2) maupun doktor (S3), pada program pascasarjana yang dikelola perguruan tinggi di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia.</li>
<li> Mempercepat pencapaian kualitas dan kualifikasi akademik dosen pada tahun 2014, yaitu dosen minimal harus berpendidikan Magister (S2).</li>
</ol>
<p>c.	Sasaran</p>
<ol>
<li>Meningkatnya kualitas perguruan tinggi—melalui pemberian beasiswa bagi dosen yang sedang mengikuti pendidikan magister (S2) dan/atau doktor (S3)—sehingga mampu menghasilkan lulusan yang memiliki kapabilitas intelektual untuk menjadi warganegara yang bertanggungjawab, dan mampu berkontribusi pada daya saing bangsa sebagaimana diamanatkan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan tertuang dalam Higher Education Long Term Strategy (HELTS) 2003-2010.</li>
<li> Meningkatnya kuantitas dosen perguruan tinggi yang memiliki kualifikasi akademik magister (S2) dan/atau doktor (S3) sehingga mampu memenuhi amanat pasal 46 ayat 2 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.</li>
</ol>
<p>4.	INDIKATOR KELUARAN DAN KELUARAN</p>
<p>a.	Indikator Keluaran (Kualitatif)</p>
<ol>
<li> BPPS diberikan kepada penerima yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.</li>
<li> Penerima BPPS mampu mengikuti studi S2/S3 secara efisien dan efektif sehingga berdampak pada penyelesaian studi yang tepat waktu dengan Indeks Prestasi Kumulatif di atas rata-rata.</li>
<li> Penyelenggaraan Progam BPPS pada Perguruan Tinggi penyelenggara dan Perguruan Tinggi Pengirim berjalan dengan baik, efisien dan efektif.</li>
<li> Dosen yang telah lulus dapat berkiprah pada Perguruan Tinggi tempat ia bekerja sesuai dengan bidang keahlian yang ditekuninya selama pendidikan pascasarjana, dan mampu mengembangkan dirinya dalam melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi.</li>
</ol>
<p>b.	Keluaran (Kuantitatif)</p>
<ol>
<li> Jumlah penerima BPPS pada tahun 2009 untuk Program Magister adalah 5.500 orang dan Program Doktor adalah 2.000 orang.</li>
<li> Dana yang direncanakan dan dianggarkan pada tahun 2009 dapat diserap seluruhnya pada tahun yang sama, yaitu akhir tahun 2009.</li>
</ol>
<p>5.	CARA PELAKSANAAN</p>
<p>a.	Metode Pelaksanaan<br />
Pada tahun 2009 ini, Program BPPS diselenggarakan melalui 2 (dua) cara utama, yaitu<br />
(1) alokasi BPPS diberikan kepada Perguruan Tinggi (PT) penyelenggara, dan<br />
(2) alokasi BPPS diberikan kepada Perguruan Tinggi pemilik dosen atau pengirim.<br />
Metode pertama adalah metode yang selama ini dilakukan, sedangkan metode kedua adalah metode yang pertama kali dilakukan pada tahun ini yang merupakan inovasi penyelenggaraan metode sebelumnya.</p>
<p>Metode Pertama:<br />
Dosen yang berminat mengikuti pendidikan pascasarjana (S2/S3) dengan bantuan BPPS Ditjen Pendidikan Tinggi, terlebih dahulu harus diusulkan oleh pimpinan perguruan tinggi asal tempat bekerja kepada masing-masing pimpinan Program Pascasarjana (PPs) untuk mengikuti seleksi akademik yang dilaksanakan oleh masing-masing PPs.<br />
Setelah proses seleksi, PPs mengusulkan calon penerima ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi untuk mendapatkan dana BPPS alokasi PT penyelenggara.<br />
Selanjutnya, usulan daftar calon penerima BPPS dari masing-masing PPs yang telah ditandatangani oleh Direktur/Ketua PPs akan diproses oleh Ditjen Pendidikan Tinggi.<br />
Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi tentang penetapan penerima BPPS tahun 2009 akan diterbitkan pada bulan Juni 2009 yang sekaligus akan dijadikan dasar pengumuman dan pemanggilan peserta penerima BPPS oleh masing-masing PPs</p>
<p>Metode Kedua:<br />
Perguruan Tinggi pengirim mempunyai alokasi BPPS sendiri. Alokasi tersebut dapat diperoleh dengan mengirimkan Proposal Pengembangan Sumberdaya Manusia (dosen) PT tersebut, selama sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun ke depan, kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Dosen yang berminat mengikuti pendidikan pascasarjana (S2/S3) dengan bantuan BPPS Ditjen Pendidikan Tinggi, terlebih dahulu harus mendaftar ke perguruan tinggi asal tempat bekerja untuk mendapatkan prioritas calon penerima BPPS dari alokasi perguruan tingginya (PT pengirim). Setelah ditetapkan sebagai calon penerima BPPS alokasi PT pengirim, yang bersangkutan dapat mendaftar ke PPs yang dituju (sesuai rencana pengembangan PT pengirim) untuk mengikuti seleksi masuk PPs PT yang dituju. Setelah lulus seleksi, calon penerima BPPS alokasi PT pengirim diajukan PT penyelenggara sebagai penerima BPPS ke Ditjen Dikti. Yang bersangkutan sudah dipastikan sebagai penerima BPPS apabila sesuai dengan alokasi BPPS PT Pengirim.</p>
<p>b.	Tahapan Kegiatan<br />
Program BPPS dilakukan meliputi 10 (sepuluh) tahapan kegiatan yang merupakan satu kesatuan, yaitu:<br />
1.	Proses Pengalokasian<br />
2.	Seleksi Akademik<br />
3.	Usulan ke Ditjen Dikti<br />
4.	Proses di Ditjen Dikti<br />
5.	Penetapan Penerima BPPS<br />
6.	Penerbitan SK Dirjen Dikti<br />
7.	Awal Perkuliahan<br />
8.	Proses Penggantian<br />
9.	Monitoring dan Evaluasi<br />
10.	Penyusunan Laporan</p>
<p>6.	TEMPAT PELAKSANAAN KEGIATAN<br />
Program BPPS dilaksanakan pada Perguruan Tinggi Penyelenggara. Tahun 2009 ini, ada 53 Perguruan Tinggi yang diberi wewenang Ditjen Dikti untuk mengelola BPPS yang meliputi 43 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan 10 Perguruan Tinggi Swasta (PTS), yaitu sebagai berikut:</p>
<p>Daftar Pernguruan Tinggi Penyelenggara BPPS.<br />
Perguruan Tinggi Negeri (PTN):<br />
1.	Unsyiah<br />
2.	USU<br />
3.	Unimed<br />
4.	Unand<br />
5.	UNP<br />
6.	Unsri<br />
7.	Unila<br />
8.	UI<br />
9.	UNJ<br />
10.	IPB<br />
11.	ITB<br />
12.	Unpad<br />
13.	UPI<br />
14.	Unsoed<br />
15.	UGM<br />
16.	UNY<br />
17.	ISI Yogyakarta<br />
18.	Undip<br />
19.	Unnes<br />
20.	UNS<br />
21.	ISI Surakarta<br />
22.	ITS<br />
23.	Unair<br />
24.	Unesa<br />
25.	UB<br />
26.	UM<br />
27.	Unej<br />
28.	Unud<br />
29.	Undiksha<br />
30.	Unmul<br />
31.	Unlam<br />
32.	Unsrat<br />
33.	Unima<br />
34.	Unhas<br />
35.	UNM<br />
36.	Undana<br />
37.	Untan<br />
38.	Unib<br />
39.	Unpatti<br />
40.	Untad<br />
41.	Unpar<br />
42.	UNG<br />
43.	Unja</p>
<p>Perguruan Tinggi Swasta (PTS):<br />
1.	Unika Atmajaya Jakarta<br />
2.	Uhamka Jakarta<br />
3.	Unpak Bogor<br />
4.	Unmuh Surakarta<br />
5.	UII Yogyakarta<br />
6.	UIEU Jakarta<br />
7.	STF Driyarkara Jakarta<br />
8.	Uninus Bandung<br />
9.	Unmuh Malang<br />
10.	Untar Jakarta</p>
<p>7.	PELAKSANA DAN PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN</p>
<p>a.	Pelaksana Kegiatan<br />
Program Pascasarjana Perguruan Tinggi</p>
<p>b.	Penanggung Jawab Kegiatan<br />
Direktur Ketenagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.</p>
<p>c.	Penerima Manfaat<br />
Dosen Penerima BPPS dan Perguruan Tinggi Pengirim</p>
<p>8.	JADWAL KEGIATAN</p>
<p>Proses penyelenggaraan program BPPS berlangsung selama satu tahun anggaran, dimulai setiap bulan September.</p>
<p>Jadwal kegiatan dari mulai alokasi jumlah penerima untuk masing-masing PPs hingga penetapan penerima BPSS oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, sebagai berikut</p>
<p>Jadwal Kegiatan Program BPPS Tahun 2009.<br />
1.  Proses Pengalokasian<br />
2.  Seleksi Akademik di PPS<br />
3.  Usulan ke Ditjen Dikti<br />
4.  Proses di Ditjen Dikti<br />
5.  Penetapan Penerima BPPS<br />
6.  Penerbitan SK Ditjen Dikti<br />
7.  Awal Perkuliahan<br />
8.  Proses Penggantian<br />
9.	 Monitoring dan Evaluasi<br />
10.	Penyusunan Laporan</p>
<p>9.	BIAYA<br />
Pembiayaan BPPS untuk mahasiswa angkatan baru tahun 2009 dipusatkan di DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi sebesar Rp. 115.886.080.000, sedangkan pembiayaan BPPS untuk mahasiswa tahun sebelumnya (on-going) berada pada DIPA Perguruan Tinggi masing-masing penyelenggara PPs.</p>
<p>Sumber Data :</p>
<p>http://ditnaga.dikti.go.id/ditnaga/opendoc.php?page=7&amp;exp=0&amp;id=233&amp;date=2009-08-18%2014:55:37</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dosen.borneo.ac.id/archives/38/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Selamat Datang</title>
		<link>http://dosen.borneo.ac.id/archives/1</link>
		<comments>http://dosen.borneo.ac.id/archives/1#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 30 Jan 2010 13:13:42 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dosen.borneo.ac.id/?p=1</guid>
		<description><![CDATA[Selamat Datang Di Web Kepegawaian Universitas Borneo Tarakan
]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Selamat Datang Di Web Kepegawaian Universitas Borneo Tarakan</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dosen.borneo.ac.id/archives/1/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
<!-- Piwik -->
<script type="text/javascript">
var pkBaseURL = (("https:" == document.location.protocol) ? "https://library.borneo.ac.id/piwik/" : "http://library.borneo.ac.id/piwik/");
document.write(unescape("%3Cscript src='" + pkBaseURL + "piwik.js' type='text/javascript'%3E%3C/script%3E"));
</script><script type="text/javascript">
try {
var piwikTracker = Piwik.getTracker(pkBaseURL + "piwik.php", 6);
piwikTracker.trackPageView();
piwikTracker.enableLinkTracking();
} catch( err ) {}
</script><noscript><p><img src="http://library.borneo.ac.id/piwik/piwik.php?idsite=6" style="border:0" alt="" /></p></noscript>
<!-- End Piwik Tag -->