TERM OF REFERENCE (ToR) PROGRAM PENGELOLAAN PENDIDIKAN S2 DAN S3 BEASISWA PENDIDIKAN PASCASARJANA (BPPS) TAHUN 2009
1. LATAR BELAKANG
a. Dasar Hukum
Pendidikan Tinggi merupakan sektor penting dalam upaya memperkuat daya saing bangsa. Perguruan Tinggi merupakan pendidikan tinggi sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tetang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), yaitu menghasilkan lulusan yang berakhlak mulia, jujur, berkualitas, demokratis dan mampu menghadapi tantangan dan persaingan antar bangsa. Hal yang sama dinyatakan dalam Higher Education Long Term Strategy (HELTS) 2003-2010, bahwa perguruan tinggi harus menghasilkan lulusan yang memiliki tanggung jawab dan mampu berkontribusi pada daya saing bangsa.
Dosen merupakan komponen penting dalam perguruan tinggi. Meningkatnya kualitas dosen akan secara langsung meningkatkan kualitas pendidikan tinggi. Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, khususnya pada pasar 46 ayat 2 yang menyatakan bahwa dosen diharuskan memiliki kualifikasi akademik tertentu yaitu: (a) lulusan program magister untuk program sarjana dan program diploma, dan (b). lulusan program doktor untuk program pascasarjana. Oleh karena itu upaya peningkatan kualifikasi akademik dosen dapat dilakukan melalui pemberian Beasiswa Pendidikan Pascasarjana (BPPS). Untuk mencapai kualifikasi tersebut dalam waktu yang terbatas, maka Program BPPS perlu diperluas dan diakselerasi.
b. Gambaran Hukum
Perguruan Tinggi (PT) adalah penyelenggara pendidikan tinggi yang mempunyai peran penting dalam daya saing bangsa. Dosen sebagai salah satu komponen Sumber Daya Manusia (SDM) dari suatu perguruan tinggi mempunyai peran sentral dan strategis. Kualitas dosen akan menentukan kualitas perguruan tinggi. Kualitas PT menentukan kualitas penyelenggaraan pendidikan tinggi, yang pada akhirnya mempengaruhi kemampuan daya saing bangsa. Meningkatnya kualitas pendidikan tinggi diharapkan dapat meningkatkan daya saing bangsa.
Sebagai lembaga pendidikan, perguruan tinggi memiliki peran yang besar dalam peningkatan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dan peningkatan daya saring bangsa. Peningkatan kualitas sumberdaya manusia, dalam hal ini adalah dosen, pada perguruan tinggi merupakan upaya stategis dalam meningkatkan kualitas pendidikan tinggi. Agar peran perguruan tinggi yang strategis ini berjalan dengan baik haruslah ditunjang oleh dosen-dosen dengan kualitas unggul. Untuk memperoleh dosen berkualitas unggul, perencanaan yang terarah dan matang perlu disusun dengan baik. Salah satu meningkatkan kualitas dosen adalah melalui studi lanjutan ke jenjang pascasarjana (S2/S3).
Direktorat Ketenagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi mempunyai tanggung jawab dalam meningkatkan kualitas dosen melalui pendidikan lanjutan ke jenjang S2/S3 seperti yang diamanatkan dalam UU 14 tahun 2005. Oleh karena itu, Program Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Ditnaga-Ditjen Dikti sangat membantu untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi sehingga mampu meningkatkan daya saing bangsa.
c. Alasan Kegiatan dilaksanakan
Sampai tahun 2007 terdapat 155.466 dosen yang tersebar di 89 perguruan tinggi negeri (63.500 orang) dan sekitar 2.850 perguruan tinggi swasta (91.966 orang) di seluruh Indonesia. Di perguruan tinggi negeri, dosen yang berkualifikasi magister (S2) dan/atau doktor (S3) sudah mencapai 68%. Sementara di perguruan tinggi swasta baru mencapai 47%. Secara keseluruhan jumlah dosen yang memiliki kualifikasi magister (S2) dan/atau doktor (S3) adalah sekitar 52 persen atau setara dengan 81.291 orang.
Sementara itu target dalam rencana Strategis Ditjen Dikti pada tahun 2009 harus mencapai angka 70% dosen PTN dan PTS sudah berkualifikasi S2/S3. Di akhir tahun 2008, dosen yang belum berkulalifikasi S2/S3 adalah 58.934 orang. Untuk mencapai target 70% tersebut perlu dilakukan berbagai inovasi baru dari upaya yang telah dilakukan.
Pemerintah melalui Ditjen Dikti terus berupaya mendorong dan meningkatkan kualitas dan kualifikasi dosen berpendidikan pascasarjana melalui berbagai cara, diantaranya melalui (1) pemberian beasiswa kepada dosen-dosen Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta yang memenuhi persyaratan untuk melanjutkan pendidikan pada tingkat pascasarjana, (2) percepatan pencapaian target jumlah dosen berpendidikan pascasarjana melalui berbagai inovasi penyelenggaraan BPPS.
2. KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN
a. Uraian Kegiatan
Pada tahun 2009 pembiayaan BPPS untuk mahasiswa angkatan baru dipusatkan di DIPA Ditjen Dikti. Untuk itu pengalokasian beasiswa bagi mahasiswa baru penerima BPPS akan dilakukan secara terpusat oleh Ditjen Dikti. Berdasarkan pada pelaksanaan pengelolaan BPPS sebelumnya. Ditjen Dikti akan memperluas dan meningkatkan pemberian BPPS kepada dosen yang berasal dari program studi yang dianggap penting dan perlu mendapat prioritas untuk dikembangkan serta mempunyai indeks dosen S2/S3 yang rendah.
Program studi yang perlu dipertimbangkan untuk mendapatkan prioritas dalam seleksi penerima BPPS adalah program studi dari berbagai bidang ilmu, seperti Teknologi, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA), Pertanian, Sosial dan Ekonomi, Kesehatan, dan Pendidikan, yang memiliki nilai strategis bagi pembangunan nasional. Untuk itu, sebagai pertimbangan dalam pelaksanaan proses seleksi penerima BPPS dapat dilakukan berdasarkan pada indeks program studi dan indeks dosen yang telah memiliki kualifikasi akademik pascasarjana di instansi atau program studi yang bersangkutan.
b. Batasan Kegiatan
Pendidikan pascasarjana terbuka bagi calon mahasiswa pascasarjana warga Negara Indonesia dan warga Negara Asing, yang memenuhi persyaratan akademik dan administratif yang ditentukan oleh perguruan tinggi penyelenggara yang bersangkutan.
Pendidikan pascasarjana yang terdiri atas program magister dan program doktor mewajibkan mahasiswa menformulasikan bidang keilmuannya melalui tesis atau disertasi. Pendidikan ini dilaksanakan berdasarkan Sistem Kredit Semester (SKS), dan satu semester berlangsung 16 (enam belas) minggu atau 16 kali pertemuan kuliah atau praktikum.
Program magister adalah pendidikan akademik untuk meraih gelar universitas kedua, yaitu magister, dengan beban studi sekurang-kurangnya 36 (tiga puluh enam) SKS, dan sebanyak-banyaknya 50 (lima puluh) SKS ditempuh selama 4 (empat) semester, dan paling lama 10 (sepuluh) semester.
Program doktor adalah pendidikan akademik untuk meraih gelar universitas ketiga, yaitu doktor, dengan perlakuan sebagai berikut :
- Mahasiswa program doktor lulusan pendidikan sarjana dan bidang ilmunya sebidang dengan program doktor yang diikutinya, harus memenuhi beban studi sekurang-kurangnya 76 (tujuh puluh enam) SKS, ditempuh sekurang-kurangnya 8 (delapan) semester, dan paling lama 12 (dua belas) semester.
- Mahasiswa program doktor lulusan pendidikan sarjana dan bidang ilmunya tidak sebidang dengan program doktor yang diikutinya, harus memenuhi beban studi sekurang-kurangnya 88 (delapan puluh delapan) SKS, dan ditempuh sekurang-kurangnya 9 (sembilan) semester, dan paling lama 13 (tiga belas) semester.
- Mahasiswa program doktor lulusan pendidikan magister dan bidang ilmunya tidak sebidang dengan program doktor yang diikutinya, harus memenuhi beban studi sekurang-kurangnya 52 (lima puluh dua) SKS, dan ditempuh sekurang-kurangnya 5 (lima) semester dan paling lama 11 (sebelas) semester.
- Mahasiswa program doktor lulusan pendidikan magister dan bidang ilmunya sebidang dengan program studi yang diikutinya sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) SKS, dan dapat ditempuh sekurang-kurangnya 4 (empat) semester dan paling lama 10 (sepuluh) semester.
Beasiswa Pendidikan Pascasarjana (BPPS) adalah Beasiswa Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi yang hanya diperuntukkan bagi dosen perguruan tinggi yang ada di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional dan—dalam jumlah terbatas—dosen perguruan tinggi di lingkungan Departemen Agama (UIN, IAIN atau STAIN) yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS); dosen PNS yang dipekerjakan di perguruan tinggi swasta (DPK); dan dosen Tetap Yayasan yang telah mempunyai NIK Yayasan serta telah memiliki angka kredit jabatan akademik dosen minimal Asisten Ahli
3. MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN
a. Maksud Kegiatan
Untuk mendukung program pembinaan pengembangan dan mendorong percepatan peningkatan mutu dosen perguruan tinggi melalui peningkatan kualitas dan kualifikasi pendidikan pascasarjana, baik untuk dosen PTN maupun PTS.
b. Tujuan
- Mewujudkan visi dan misi Direktorat Ketenagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, melalui pemberian beasiswa kepada dosen yang mengikuti pendidikan pascasarjana, baik magister (S2) maupun doktor (S3), pada program pascasarjana yang dikelola perguruan tinggi di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia.
- Mempercepat pencapaian kualitas dan kualifikasi akademik dosen pada tahun 2014, yaitu dosen minimal harus berpendidikan Magister (S2).
c. Sasaran
- Meningkatnya kualitas perguruan tinggi—melalui pemberian beasiswa bagi dosen yang sedang mengikuti pendidikan magister (S2) dan/atau doktor (S3)—sehingga mampu menghasilkan lulusan yang memiliki kapabilitas intelektual untuk menjadi warganegara yang bertanggungjawab, dan mampu berkontribusi pada daya saing bangsa sebagaimana diamanatkan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan tertuang dalam Higher Education Long Term Strategy (HELTS) 2003-2010.
- Meningkatnya kuantitas dosen perguruan tinggi yang memiliki kualifikasi akademik magister (S2) dan/atau doktor (S3) sehingga mampu memenuhi amanat pasal 46 ayat 2 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
4. INDIKATOR KELUARAN DAN KELUARAN
a. Indikator Keluaran (Kualitatif)
- BPPS diberikan kepada penerima yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
- Penerima BPPS mampu mengikuti studi S2/S3 secara efisien dan efektif sehingga berdampak pada penyelesaian studi yang tepat waktu dengan Indeks Prestasi Kumulatif di atas rata-rata.
- Penyelenggaraan Progam BPPS pada Perguruan Tinggi penyelenggara dan Perguruan Tinggi Pengirim berjalan dengan baik, efisien dan efektif.
- Dosen yang telah lulus dapat berkiprah pada Perguruan Tinggi tempat ia bekerja sesuai dengan bidang keahlian yang ditekuninya selama pendidikan pascasarjana, dan mampu mengembangkan dirinya dalam melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi.
b. Keluaran (Kuantitatif)
- Jumlah penerima BPPS pada tahun 2009 untuk Program Magister adalah 5.500 orang dan Program Doktor adalah 2.000 orang.
- Dana yang direncanakan dan dianggarkan pada tahun 2009 dapat diserap seluruhnya pada tahun yang sama, yaitu akhir tahun 2009.
5. CARA PELAKSANAAN
a. Metode Pelaksanaan
Pada tahun 2009 ini, Program BPPS diselenggarakan melalui 2 (dua) cara utama, yaitu
(1) alokasi BPPS diberikan kepada Perguruan Tinggi (PT) penyelenggara, dan
(2) alokasi BPPS diberikan kepada Perguruan Tinggi pemilik dosen atau pengirim.
Metode pertama adalah metode yang selama ini dilakukan, sedangkan metode kedua adalah metode yang pertama kali dilakukan pada tahun ini yang merupakan inovasi penyelenggaraan metode sebelumnya.
Metode Pertama:
Dosen yang berminat mengikuti pendidikan pascasarjana (S2/S3) dengan bantuan BPPS Ditjen Pendidikan Tinggi, terlebih dahulu harus diusulkan oleh pimpinan perguruan tinggi asal tempat bekerja kepada masing-masing pimpinan Program Pascasarjana (PPs) untuk mengikuti seleksi akademik yang dilaksanakan oleh masing-masing PPs.
Setelah proses seleksi, PPs mengusulkan calon penerima ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi untuk mendapatkan dana BPPS alokasi PT penyelenggara.
Selanjutnya, usulan daftar calon penerima BPPS dari masing-masing PPs yang telah ditandatangani oleh Direktur/Ketua PPs akan diproses oleh Ditjen Pendidikan Tinggi.
Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi tentang penetapan penerima BPPS tahun 2009 akan diterbitkan pada bulan Juni 2009 yang sekaligus akan dijadikan dasar pengumuman dan pemanggilan peserta penerima BPPS oleh masing-masing PPs
Metode Kedua:
Perguruan Tinggi pengirim mempunyai alokasi BPPS sendiri. Alokasi tersebut dapat diperoleh dengan mengirimkan Proposal Pengembangan Sumberdaya Manusia (dosen) PT tersebut, selama sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun ke depan, kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Dosen yang berminat mengikuti pendidikan pascasarjana (S2/S3) dengan bantuan BPPS Ditjen Pendidikan Tinggi, terlebih dahulu harus mendaftar ke perguruan tinggi asal tempat bekerja untuk mendapatkan prioritas calon penerima BPPS dari alokasi perguruan tingginya (PT pengirim). Setelah ditetapkan sebagai calon penerima BPPS alokasi PT pengirim, yang bersangkutan dapat mendaftar ke PPs yang dituju (sesuai rencana pengembangan PT pengirim) untuk mengikuti seleksi masuk PPs PT yang dituju. Setelah lulus seleksi, calon penerima BPPS alokasi PT pengirim diajukan PT penyelenggara sebagai penerima BPPS ke Ditjen Dikti. Yang bersangkutan sudah dipastikan sebagai penerima BPPS apabila sesuai dengan alokasi BPPS PT Pengirim.
b. Tahapan Kegiatan
Program BPPS dilakukan meliputi 10 (sepuluh) tahapan kegiatan yang merupakan satu kesatuan, yaitu:
1. Proses Pengalokasian
2. Seleksi Akademik
3. Usulan ke Ditjen Dikti
4. Proses di Ditjen Dikti
5. Penetapan Penerima BPPS
6. Penerbitan SK Dirjen Dikti
7. Awal Perkuliahan
8. Proses Penggantian
9. Monitoring dan Evaluasi
10. Penyusunan Laporan
6. TEMPAT PELAKSANAAN KEGIATAN
Program BPPS dilaksanakan pada Perguruan Tinggi Penyelenggara. Tahun 2009 ini, ada 53 Perguruan Tinggi yang diberi wewenang Ditjen Dikti untuk mengelola BPPS yang meliputi 43 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan 10 Perguruan Tinggi Swasta (PTS), yaitu sebagai berikut:
Daftar Pernguruan Tinggi Penyelenggara BPPS.
Perguruan Tinggi Negeri (PTN):
1. Unsyiah
2. USU
3. Unimed
4. Unand
5. UNP
6. Unsri
7. Unila
8. UI
9. UNJ
10. IPB
11. ITB
12. Unpad
13. UPI
14. Unsoed
15. UGM
16. UNY
17. ISI Yogyakarta
18. Undip
19. Unnes
20. UNS
21. ISI Surakarta
22. ITS
23. Unair
24. Unesa
25. UB
26. UM
27. Unej
28. Unud
29. Undiksha
30. Unmul
31. Unlam
32. Unsrat
33. Unima
34. Unhas
35. UNM
36. Undana
37. Untan
38. Unib
39. Unpatti
40. Untad
41. Unpar
42. UNG
43. Unja
Perguruan Tinggi Swasta (PTS):
1. Unika Atmajaya Jakarta
2. Uhamka Jakarta
3. Unpak Bogor
4. Unmuh Surakarta
5. UII Yogyakarta
6. UIEU Jakarta
7. STF Driyarkara Jakarta
8. Uninus Bandung
9. Unmuh Malang
10. Untar Jakarta
7. PELAKSANA DAN PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN
a. Pelaksana Kegiatan
Program Pascasarjana Perguruan Tinggi
b. Penanggung Jawab Kegiatan
Direktur Ketenagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
c. Penerima Manfaat
Dosen Penerima BPPS dan Perguruan Tinggi Pengirim
8. JADWAL KEGIATAN
Proses penyelenggaraan program BPPS berlangsung selama satu tahun anggaran, dimulai setiap bulan September.
Jadwal kegiatan dari mulai alokasi jumlah penerima untuk masing-masing PPs hingga penetapan penerima BPSS oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, sebagai berikut
Jadwal Kegiatan Program BPPS Tahun 2009.
1. Proses Pengalokasian
2. Seleksi Akademik di PPS
3. Usulan ke Ditjen Dikti
4. Proses di Ditjen Dikti
5. Penetapan Penerima BPPS
6. Penerbitan SK Ditjen Dikti
7. Awal Perkuliahan
8. Proses Penggantian
9. Monitoring dan Evaluasi
10. Penyusunan Laporan
9. BIAYA
Pembiayaan BPPS untuk mahasiswa angkatan baru tahun 2009 dipusatkan di DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi sebesar Rp. 115.886.080.000, sedangkan pembiayaan BPPS untuk mahasiswa tahun sebelumnya (on-going) berada pada DIPA Perguruan Tinggi masing-masing penyelenggara PPs.
Sumber Data :
http://ditnaga.dikti.go.id/ditnaga/opendoc.php?page=7&exp=0&id=233&date=2009-08-18%2014:55:37
